Selasa, 29 Oktober 2013

PERAN PEMERINTAH DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TKI DI LUAR NEGERI PADA MASA PRA PENEMPATAN



PERAN PEMERINTAH DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TKI DI LUAR NEGERI PADA MASA
PRA PENEMPATAN


Oleh : ASTAN WIRYA
ABSTRAK
Bahwa dalam hal untuk memenuhi kesejahteraan hidup masyarakat di perlukan peran aktif pemerintah dan masyarakat yang dilakukan secara bersama-sama dan terus menerus. Terkait dengan penempatan TKI di luar negeri untuk memperoleh penghidupan layak,  negara memiliki kewajiban menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi manusia seperti yang tertuang dalam Pasal 27 ayat (2) UUD Negara RI Tahun 1945.  Negara juga memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan hukum bagi para TKI yang bekerja di luar negeri.  Banyaknya TKI di luar negeri rupanya juga menyebabkan banyaknya masalah-masalah yang dihadapi TKI itu sendiri. Dalam berbagai tayangan media massa sudah sering diberitakan bagaimana TKI di luar negeri sering mengalami perlakuan buruk dari majikannya bahkan tidak jarang perlakuan buruk itu berujung kepada kematian.
Kata Kunci : Peran aktif pemerintah, Perlindungan hukum, TKI.













KERANGKA TEOROTIK

Teori hukum mengemban tiga unsur pokok, yaitu pertama apa yang dinamakan “ajaran hukum” (rechtsleer) yang menganalisis dan menerangkan pengertian hukum dan berbagai konsep hukum. Kedua menyibukan diri dengan hubungan antara hukum dan logika. Ketiga menyibukan diri dengan metodologi. Meneliti obyek dan metode dan ilmu hukum (teoritis) dan pihak lain dari pengembangan hukum (praktis) seperti perundang-undangan dan peradilan.[1]

1.        Teori Negara Hukum Kesejahteraan
Teori negara hukum kesejahteraan merupakan perpaduan antara konsep negara hukum dan negara kesejahteraan. Menurut Burkens Negara “hukum ialah negara yang menempatkan hukum sebagai dasar kekuasaannya dan penyelenggaraan kekuasaan tersebut dalam segala bentuknya dilakukan dibawah kekuasaan hukum”.[2]
Indonesia perlu melakukan pemanfaatan sumber daya manusia bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat, hal tersebut didasarkan pada  penerapan pancasila yaitu sila ke lima yang berbunyi ”Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.  Pemerataan pendapatan diharap mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga tercapailah kesejahteraan hidup dalam masyarakat.
Dalam hal untuk memenuhi kesejahteraan hidup dalam masyarakat di perlukan peran aktif masyarakat yang dilakukan secara bersama-sama. Dalam hal penempatan TKI di luar negeri untuk memperoleh penghidupan layak, negara memiliki kewajiban menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi manusia seperti yang tertuang dalam Pasal 27 ayat (2) UUD Negara RI Tahun 1945.

2.        Teori Perlindungan Hukum
Perlindungan hukum menurut saya menjadi sangat penting karena Perlindungan Hukum merupakan unsur yang harus ada dalam suatu negara. Setiap pembentukan negara pasti di dalamnya ada hukum untuk mengatur warga negaranya. Dalam suatu negara, pasti terjadi hubungan antara negara dengan warga negaranya. Hubungan inilah yang melahirkan hak dan kewajiban, sehingga Negara wajib memberikan perlindungan hukum bagi warga negaranya.
                 Perlindungan Hukum adalah  memberikan pengayoman kepada hak asasi manusia yang dirugikan orang lain dan perlindungan tersebut diberikan kepada masyarakat agar mereka dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum. [3]
                 Adapun prinsip-prinsip perlindungan hukum di Indonesia, berlandaskan pada Pancasila sebagai ideologi dan falsafah negara. Konsepsi perlindungan hukum bagi rakyat di Barat bersumber pada konsep-konsep Rechtstaat dan Rule of The Law. pengabungan konsep Barat sebagai kerangka berfikir dengan landasan pada Pancasila, prinsip perlindungan hukum di Indonesia adalah prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia yang bersumber pada Pancasila[4]. Prinsip perlindungan hukum terhadap tindakan bersumber dari konsep tentang pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia karena menurut sejarahnya di Barat, lahirnya konsep-konsep tentang pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi menusia diarahkan kepada pembatasan-pembatasan dan peletakan kewajiban masyarakat dan pemerintah.



BAB I
PENDAHULUAN

Pengiriman TKI keluar negeri memberikan manfaat ekonomi yang besar tidak hanya bagi TKI itu sendiri dan keluarganya akan tetapi juga bagi negara, karena itu negara  menganggap pengiriman TKI ke luar negeri merupakan sebuah jawaban atas absennya negara dalam menyediakan lapangan kerja.[5] Sulitnya kesempatan kerja di dalam negeri dan semakin banyaknya pengangguran di Indonesia pada akhirnya telah menjadikan Indonesia sebagai pengekspor buruh migran terbesar di Asia dan bahkan dunia.[6]
Setiap tenaga kerja mempunyai hak kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri. Penempatan TKI ke luar negeri, merupakan program nasional dalam upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya serta pengembangan kualitas sumber daya manusia. Penempatan TKI dilakukan dengan memanfaatkan pasar kerja internasional melalui peningkatan kualitas kompetensi tenaga kerja dengan perlindungan yang optimal sejak sebelum keberangkatan, selama bekerja di luar negeri sampai tiba kembali di Indonesia.
Selama tenaga kerja berada di luar negeri, bahkan ketika masih berada di dalam penampungan menunggu keberangkatan ke luar negeri, ada kalanya sebagian dari TKI menghadapi masalah yang merugikan TKI tersebut. Permasalahan TKI yang bersumber di dalam negeri sangat terkait dengan pelaksanaan regulasi, mulai soal rekruitmen TKI di bawah umur, dokumen diri palsu, pendidikan yang rendah dan hal teknis lainnya.[7]
Banyaknya TKI di luar negeri rupanya juga menyebabkan banyaknya masalah-masalah yang dihadapi TKI itu sendiri. Dalam berbagai tayangan media massa sudah sering diberitakan bagaimana TKI di luar negeri sering mengalami perlakuan buruk dari majikannya bahkan tidak jarang perlakuan-perlakuan  buruk tidak manusiawi sesuai dengan konsep perlindungan hak-hak asasi manusia, bahkan akhir-ahir dekade ini banyak terjadi kasus perlakuan buruh migran/TKI mengalami nasib yang berujung pada kematian.
Bahwa berdasarkan permasalahan diatas penulis berminat mengkaji dan menulis makalah dengan perspektif “PERAN PEMERINTAH DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TKI DI LUAR NEGERI PADA MASA PRA PENEMPATAN”.










BAB II
PERMASALAHAN



1.        Bagaimanakah proses penempatan TKI di Luar negeri?
2.        Bagaimana upaya Pemerintah dalam memberikan Perlindungan hukum bagi TKI di luar negeri pada masa pra penempatan?





















BAB III
PEMBAHASAN

1.    Penempatan (placement) TKI di Luar negeri
Menurut Pasal 1 angka 3, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri; Penempatan TKI adalah kegiatan pelayanan untuk mempertemukan TKI sesuai bakat, minat, dan kemampuannya dengan pemberi kerja di luar negeri yang meliputi keseluruhan proses perekrutan, pengurus dokumen, pendidikan dan pelatihan, penampungan, persiapan pemberangkatan, pemberangkatan sampai ke negara tujuan, dan pemulangan dari negara tujuan.
Penempatan TKI pada pengguna perseorangan dilakukan melalui mitra usaha di negara tujuan. Mitra Usaha berbentuk badan hukum yang didirikan sesuai dengan ketentuan di negara tujuan. Untuk pengguna perseorangan, dapat mempekerjakan TKI pada pekerjaan antara lain, sebagai penata laksana rumah tangga, pengasuh bayi atau perawat manusia lanjut usia, pengemudi, tukang kebun/taman (sektor informal).
Dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomer 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, bahwa kegiatan Pra penempatan TKI di Luar Negeri meliputi :
a.       pengurusan SIP;
b.      perekrutan dan seleksi;
c.       pendidikan dan pelatihan kerja;
d.      pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
e.       pengurusan dokumen;
f.       uji kompetensi;
g.      pembekalan akhir pemberangkatan (PAP); dan
h.      pemberangkatan.
Bahwa dalam [8]”Penempatan TKI tidak dapat dipisahkan dengan perlindungan hukum karena berdasarkan Pasal 7e Undang-Undang Nomer 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri meliputi perlindungan sebelum pemberangkatan (prapenempatan), pada saat penempatan, dan purna penempatan.
 Lingkup dari masing-masing perlindungan tersebut dapat dijumpai dalam Pasal 8 Undang Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, yaitu:
Setiap calon TKI mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk:
a.       bekerja di luar negeri;
b.      memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja luar negeri dan prosedur penempatan TKI di luar negeri;
c.       memperoleh pelayanan dan perlakuan yang sama dalam penempatan di luar negeri;
d.       memperoleh kebebasan menganut agama dan keyakinannya serta kesempatan untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianutnya.
e.        memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di negara tujuan.
f.       memperoleh hak, kesempatan, dan perlakuan yang sama yang diperoleh tenaga kerja asing lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di negara tujuan;
g.      memperoleh jaminan perlindungan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabatnya serta pelanggaran atas hak-hak yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan selama penampatan di luar negeri;
h.      memperoleh jaminan perlindungan keselamatan dan keamanan kepulangan TKI ke tempat asal;
i.         memperoleh naskah perjanjian kerja yang asli.
Penempatan calon TKI/TKI di luar negeri diarahkan pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan. Penempatan calon TKI/TKI dilaksanakan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak azasi manusia, perlindungan hukum, pemerataan kesempatan kerja, dan ketersediaan tenaga kerja dengan mengutamakan kepentingan nasional.
Pelaksanaan penempatan TKI di luar negeri dapat dilakukan oleh:[9]
1.      Penempatan dilakukan Oleh Pemerintah
Penempatan TKI di luar negeri oleh Pemerintah, hanya dilakukan atas dasar perjanjian secara tertulis antara Pemerintah dengan Pemerintah negara pengguna berbadan hukum di negara tujuan.
2.      Penempatan oleh Perusahaan Pelaksana Penempatan TKI Swasta (P3TKIS).
Perusahaan yang akan menjadi P3TKIS mendapatkan izin tertulis berupa Surat Izin Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (SIPPTKI), setelah memenuhi persyaratan :
a.       berbentuk badan hukum perseorangan terbatas (PT),
b.      memiliki modal disetor yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan, sekurang kurangnya sebesar tiga miliar rupiah,
c.        meyetor uang kepada bank sebagai jaminan dalam bentuk deposito sebesar lima ratus juta rupiah pada bank pemerintah,
d.      memiliki rencana kerja penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri sekurang-kurangnya untuk tiga tahun berjalan,
e.       memiliki unit pelatihan kerja, dan
f.       memiliki sarana dan prasarana pelayanan penempatan TKI.

Jadi, Penempatan TKI merupakan kegiatan pelayanan untuk mempertemukan TKI sesuai bakat, minat, dan kemampuannya dengan pemberi kerja di luar negeri yang meliputi keseluruhan proses perekrutan, pengurus dokumen, pendidikan dan pelatihan, penampungan, persiapan pemberangkatan, pemberangkatan sampai ke negara tujuan, dan pemulangan dari negara tujuan. Penempatan TKI pada pengguna perseorangan dilakukan melalui mitra usaha di negara tujuan dan dipekerjakan sebagai penata laksana rumah tangga, pengasuh bayi atau perawat manusia lanjut usia, pengemudi, tukang kebun/taman (sektor informal). Lingkup dari masing-masing perlindungan tersebut dapat dijumpai dalam Pasal 8 Undang Undang-Undang Nomer 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.

2.    Upaya Pemerintah dalam memberi Perlindungan hukum bagi TKI di luar negeri pada masa pra penempatan

Perlindungan hukum terhadap TKI dilaksanakan mulai dari pra penempatan, masa penempatan sampai dengan purna penempatan. Perlindungan TKI di dasarkan kepada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004, Penempatan dan perlindungan calon TKI/TKW berasaskan pada; keterpaduan, persamaan hak, demokrasi, keadilan sosial, kesetaraan , keadilan gender, anti diskriminasi, dan anti perdagangan manusia.
[10] Menurut Deputi Bidang Perlindungan BNP2TKI, Lisna Yuliani Pulungan, bahwa pelayanan terhadap TKI yang ditangani BNP2TKI tidak semata mendasarkan Standar Operasional Prosedur; (SOP). Tetapi lebih menekankan pada Standar Pelayanan Perlindungan; (SPP). “Sebabnya adalah, karena yang ditangani bukan memindahkan atau menempatkan barang dari satu negara ke negara lain. Melainkan yang ditempatkan adalah, manusia, sehingga membutuhkan penanganan khusus, sejak masa pra penempatan, masa penempatan, dan purna penempatan.
Adapun perlindungan terhadap TKI pada masa pra penempatan, yaitu:[11]
a.         Pemberian informasi lengkap dan benar tentang keabsahan PPTKIS yang akan menempatkan, persyaratan calon TKI, jenis peluang kerja yang tersedia, kondisi kerja, perjanjian kerja, biaya penempatan, dan prosedur penempatan;
b.         Pembuatan Perjanjian Kerjasama Penempatan, antara PPTKIS dengan Mitra Usaha atau Pengguna; (users) – yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak serta perlindungan terhadap TKI – yang disahkan Perwakilan RI;
c.         Pengesahan Permintaan Nyata, yang terdiri job order, demand letter, visa wakalah;
d.         Pembuatan Perjanjian Penempatan, antara calon TKI dan PPTKIS yang sekurang-kurangnya memuat: jenis dan uraian pekerjaan, batas waktu pemberangkan calon TKI, komponen dan besarnya biaya penempatan, pembayaran ganti kerugian akibat pembatalan pemberangkatan, hak dan kewajiban PPTKIS dan calon TKI, persyaratan kerja;
e.         Pembuatan Perjanjian Kerja antara TKI dengan Pengguna; (users) yang sekurang-kurangnya memuat: nama dan alamat pengguna, nama dan alamat TKI, jenis dan uraian pekerjaan, syarat-syarat kerja; (meliputi waktu kerja, istirahat, upah, cara pembayaran, upah lembur, cuti, dan jaminan sosial), jangka waktu perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis dalam dua bahasa; (bahasa Indonesia dan bahasa Ingrris/negara tujuan) rangkap tiga; (untuk TKI, pengguna dan PPTKI) serta difoto copy yang disampaikan kepada BP3TKI setempat dan Perwakilan RI di negara tujuan;
f.          Pemeriksaan kesehatan dan psikologi untuk memastikan kondisi kesehatan dan psikologi calon TKI benar-benar sehat;
g.         Pelatihan ketrampilan kerja dan kemampuan bahasa sesuai negara tujuan;
h.         Pengurusan dokumen yang lengkap dan sah yang meliputi Paspor, Visa Kerja, tiket perjalanan, rekening tabungan TKI;
i.           Mengasuransikan TKI dalam program asuransi perlindungan TKI; Mengikutsertakan TKI dalam Pembekalan Akhir Pemberangkatan; (PAP);
j.            Pemberian Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri; (KTKLN) kepada calon TKI/TKI;
k.         Pembinaan dan Pengawasan terhadap PPTKIS dan calon TKI agar proses penempatan dilakukan sesuai dengan ketentuan berlaku, serta menindak terhadap oknum yang melakukan proses penempatan TKI non-prosedural.

Negara menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat (dalam hal ini khususnya TKI) yang bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat, hal tersebut didasarkan pada  penerapan pancasila yaitu sila ke lima yang berbunyi ”Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Perlindungan hukum oleh negara atau pemerintah lebih di tekankan pada unsur negara atau pemerintah sebagai pemegang kedaulatan. Untuk itu . perlindungan hukum yang di berikan oleh negara  kepada warga negaranya dapat dilihat dalam instrumen hukum dan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
[12] Perlindungan buruh migran diatur dalam Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak Semua Buruh Migran dan Anggota Keluarganya (International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families) 1990. Di samping itu ada konvensi internasional lainnya. Sedangkan perlindungan terhadap TKI diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahu 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, namun Undang-Undang ini lebih banyak mengatur prosedural dan tata cara penempatan TKI ke luar negeri, dan hanya sedikit mengatur hak-hak dan jaminan perlindungan hak-hak buruh migran dan anggota keluarganya. Selain itu perlindungan terhadap buruh migran diberikan pemerintah berdasarkan konstitusi negara, sebagaimana dilakukan oleh Departemen Luar Negeri (Deplu) RI.
Perlindungan hukum akan terus diberikan kepada buruh yang berada pada kondisi ekonomi lemah terhadap kekuasaan pengusaha yang kuat secara sosial ekonomi dalam hukum perburuhan atau ketenaga kerjaan.

Dalam literatur hukum buruh (Arbeidsbercherming) merupakan perlindungan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak buruh agar tidak diberlakukan sewenang-wenang oleh pihak majikan. Perlindungan hukum bagi buruh migran, menurut Aloysius Uwiyono meliputi perlindungan sosial, perlindungan ekonomis, dan perlindungan teknis. Perlindungan sosial merupakan perlindungan yang bertujuan agar burug migran dijunjujng tinggi harkat dan martabatnya sebagai manusia pada umumnya, bukan sebagai faktor produksi belaka dan juga bukan sebagai komoditi.[13]

Melalui perlindunagn sosial ini diharap buruh migran terhidar dari: [14]
1.    Transaksi pedaganagn manusia pada saat perekrutan.
2.    Proses penempatan secara ilegal yang cenderung mengarah pada praktik perdagangan manusia.
3.    Pelecehan seksual dan kekerasan pada masa pra-penempatan.
4.    Perlakuan yang tidak manusiawi selama masa penampungan.
5.    Ketidak pastian tentang keberangkatannya keluar negeri.
6.    Transaksi perdagangan manusia pada saat penempatan keluar negeri.
7.    Rasa takut atau khwatir pada saat berangkat dari bandar udara embarkasi menuju negara tujuan penempatan.
8.    Ketidakpastian akan siapa yang akan menjadi majikannya.
9.     Kekerasan, penganiayaan, dan pelecehan seksual pada masa penempatan.
10.     Kekerasan dan penipuan pada saat pulang menuju ke daerah asal buruh migran.

Negara Indonesia sebagai sebuah institusi kekuasaan sebagaimana disebutkan di atas pada dasarnya bertanggungjawab untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.


Aspek perlindungan ekonomis ini bertujuan agar buruh migran dapat menikmati penghasilan yang  diterima untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri dan keluarganya secara layak. Melalui ketentuan ketenagkerjaan yang beraspek pada perlindungan ekonomis ini diharapkan buruh migran dapat terhindar dari: [15]

1.      Ketidakpastian tentang besarnya upah yang diterimanya.
2.      Ketidakpastian tentang besarnya potongan upah.
3.      Pembayaran upah yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja.
4.      Tidak dibayarnya upah yang telah menjadi haknya.
5.      Ketidakpastian tentang jaminan kesehatan, jaminan ganti rugi kecelakaan kerja, dan santunan kematian bagi keluarganya.

Selanjutnya dari aspek perlindungan teknis, perlindungan buruh migran ini bertujuan agar terhindar dari bahaya atau resiko yang terjadi selama dalam masa hubungan kerja. Melalui perlindungan teknis ini diharap buruh  migran dapat terhindar dari: [16]

1.        Ketidakpastian untuk mendapatkan bantuan hukum.
2.        Ketidakpastian untuk mendapatkan bantuan pembelaan.
3.        Ketidakpastian akan hak dan kewajiban.
4.        Kondisis kerja yang tidak aman pada saat melakukan pekerjaan.
5.        Resiko kerja yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan kerja.
Peran pemerintah diharap berperan aktif dan optimal memberi pengawasan dan perlindungan hukum bagi para TKI yang  hendak bekerja ke luar negeri. Pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 menyatakan bahwa :

Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Pemerintah berkewajiban:[17]
a.       Menjamin terpenuhinya hak-hak calon TKI/TKI, baik yang bersangkutan berangkat melalui pelaksana penempatan TKI, maupun yang berangkat secara mandiri;
b.      Mengawasi pelaksanaan penempatan calon TKI;
c.       Membentuk dan mengembangkan sistem informasi penempatan calon TKI di luar negeri;
d.      Melakukan upaya diplomatik untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan TKI secara optimal di negara tujuan; dan
e.       Memberikan perlindungan kepada TKI selama masa sebelumnya pemberangkatan, masa penempatan, dan masa purna penempatan.

Bahwa untuk menjamin terpenuhinya hak-hak TKI di luar negeri di butuhkan peran aktif dan optimal  dari pemerintah dalam memberi pengawasan dan perlindungan hukum bagi para TKI yang hendak bekerja ke luar negeri agar tidak diberlakukan sewenang-wenang oleh pihak majikan.






BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN


KESIMPULAN
1.      Penempatan TKI/TKW merupakan kegiatan pelayanan untuk mempertemukan tenaga kerja sesuai bakat, minat, dan kemampuannya dengan pemberi kerja di luar negeri yang meliputi keseluruhan proses perekrutan, pengurus dokumen, pendidikan dan pelatihan, penampungan, persiapan pemberangkatan, pemberangkatan sampai ke negara tujuan, dan pemulangan dari negara tujuan. Penempatan TKI pada pengguna perseorangan dilakukan melalui mitra usaha di negara tujuan dan dipekerjakan sebagai penata laksana rumah tangga, pengasuh bayi atau perawat manusia lanjut usia, pengemudi, tukang kebun/taman dan sektor informal lainya.

2.      Adapun perlindungan terhadap TKI/TKW pada masa pra penempatan dapat  dilihat dari regulasi dan peran pemerintah melalui ;
a.       Pemberian informasi lengkap dan benar tentang keabsahan PPTKIS yang akan menempatkan, persyaratan calon TKI, jenis peluang kerja yang tersedia, kondisi kerja, perjanjian kerja, biaya penempatan, dan prosedur penempatan;
b.      Pembuatan Perjanjian Kerjasama Penempatan, antara PPTKIS dengan Mitra Usaha atau Pengguna yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak serta perlindungan terhadap TKI  yang disahkan Perwakilan RI;
c.       Pengesahan Permintaan; job order, demand letter, visa wakalah;
d.      Pembuatan Perjanjian Penempatan, antara calon TKI dan PPTKIS yang sekurang-kurangnya memuat jenis dan uraian pekerjaan, batas waktu pemberangkan calon TKI, komponen dan besarnya biaya penempatan, pembayaran ganti kerugian akibat pembatalan pemberangkatan, hak dan kewajiban PPTKIS dan calon TKI, persyaratan kerja;
e.       Pembuatan Perjanjian Kerja antara TKI dengan Pengguna (users) yang sekurang-kurangnya memuat : nama dan alamat pengguna, nama dan alamat TKI, jenis dan uraian pekerjaan, syarat-syarat kerja; (meliputi waktu kerja, istirahat, upah, cara pembayaran, upah lembur, cuti, dan jaminan sosial), jangka waktu perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis dalam dua bahasa; (bahasa Indonesia dan bahasa Ingrris/negara tujuan) rangkap tiga; (untuk TKI, pengguna dan PPTKI) serta difoto copy yang disampaikan kepada BP3TKI setempat dan Perwakilan RI di negara tujuan;
f.       Pemeriksaan kesehatan dan psikologi untuk memastikan kondisi kesehatan dan psikologi calon TKI benar-benar sehat;
g.      Pelatihan ketrampilan kerja dan kemampuan bahasa sesuai negara tujuan;
h.      Pengurusan dokumen yang lengkap dan sah yang meliputi Paspor, Visa Kerja, tiket perjalanan, rekening tabungan TKI;
i.        Mengasuransikan TKI dalam program asuransi perlindungan TKI; Mengikutsertakan TKI dalam Pembekalan Akhir Pemberangkatan; (PAP);
j.         Pemberian Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) kepada calon TKI/TKW;
k.      Pembinaan dan Pengawasan terhadap PPTKIS dan calon TKI agar proses penempatan dilakukan sesuai dengan ketentuan berlaku, serta menindak hukum terhadap oknum yang melakukan proses penempatan TKI non-prosedural.

SARAN
Pemerintah diharapkan melakukan pengawasan dan penindakan hukum yang tegas dalam permasalahan kekerasan dan pelanggaran yang sering terjadi pada TKI. Ini demi menegakkan dan memperjuangkan hak asasi para TKI yang merupakan warga negara Indonesia, sehingga tercapai tujuan negara kesejahteraan dan keadilan, kemakmuran  bagi seluruh rakyat Indonesia.


[1] Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum.Bandung: Citra Aditya Bakti, 1991. Hal. 254.
[2] Mochtar Kusumaatmadja dalam Lalu Husni. Hukum Penempatan Dan Perlindungan TKI. Hal.29.
[3] Philipus M. Hadjon. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu
[4]  Philipus M. Hadjon. op.cit. hal. 38

[5] Firman Hamdani. TKI, Sejarah dan Masa Kini. http://www.gema-nurani.com. Terakhir di akses tanggal 16 Oktober 2013.
[6] Firman Hamdani. Ibid.,                                  
[7] Yulita. Permasalahan TKI di Luar Negeri, http://yulitaning.blogspot.com. Terakhir di akses tanggal 16 Oktober 2013.
[8] Lalu Husni. Hukum Penempatan dan Perlindungan TKI. Malang: Program Pasca Sarjana Universitas Brawijaya Malang, 2010. Hal. 90.
[10] BNPTKI. SOP Perlindungan TKI 2012 Diperkuat. Layanan Pengaduan Dipercepat, http://www.bnp2tki.go.id. Terakhir di akses tanggal 16 Oktober 2013.
[11] BNPTKI. Ibid.,
[12] Yoegi Pradana. Op Cit.,
[13] Aloysius Uwiyono dalam Lalu Husni. Hukum Penempatan dan Perlindungan TKI. Hal. 92.
[14] Lalu Husni. Ibid., Hal. 92.
[15] Lalu Husni. Ibid., Hal. 92.
[16] Lalu Husni. Ibid., Hal. 92.
[17] Lalu Husni. Ibid., Hal. 93.

1 komentar:

  1. dulu jg aq seorang tki ygmau cr uang di negeri orang,tp usah aq sia siakan krn banyak rintangan 'terpaksa aq pulang ke indo cr usaha'tp aq selidiki cr d internet orng yg bs bantu aq'ternyata aq dpt no emba sangrego'berkat petunjuk dan arahan beliau aq dibantu dgn cr dpt uang bibit,sekrn syukur berkat bantuan beliau ini noy 082344441278.embay klau and mau sprt kmi.trm ksh

    BalasHapus