PERAN PEMERINTAH DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI
TKI DI LUAR NEGERI PADA MASA
PRA PENEMPATAN
Oleh : ASTAN WIRYA
ABSTRAK
Bahwa dalam hal untuk memenuhi
kesejahteraan hidup masyarakat di perlukan peran aktif pemerintah dan masyarakat
yang dilakukan secara bersama-sama dan terus menerus. Terkait dengan penempatan
TKI di luar negeri untuk memperoleh penghidupan layak, negara memiliki kewajiban menjamin hak setiap warga
negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi manusia seperti
yang tertuang dalam Pasal 27 ayat (2) UUD Negara RI Tahun 1945. Negara juga memiliki kewajiban untuk
memberikan perlindungan hukum bagi para TKI yang bekerja di luar negeri. Banyaknya TKI di
luar negeri rupanya juga menyebabkan banyaknya masalah-masalah yang dihadapi
TKI itu sendiri. Dalam berbagai tayangan media massa
sudah sering diberitakan bagaimana TKI di luar negeri sering mengalami
perlakuan buruk dari majikannya bahkan tidak jarang perlakuan buruk itu
berujung kepada kematian.
Kata Kunci : Peran
aktif pemerintah, Perlindungan hukum, TKI.
KERANGKA TEOROTIK
Teori hukum mengemban tiga unsur pokok, yaitu pertama
apa yang dinamakan “ajaran hukum” (rechtsleer) yang menganalisis dan
menerangkan pengertian hukum dan berbagai konsep hukum. Kedua menyibukan diri
dengan hubungan antara hukum dan logika. Ketiga menyibukan diri dengan
metodologi. Meneliti obyek dan metode dan ilmu hukum (teoritis) dan
pihak lain dari pengembangan hukum (praktis) seperti perundang-undangan dan
peradilan.[1]
1.
Teori Negara Hukum Kesejahteraan
Teori negara hukum kesejahteraan merupakan perpaduan antara konsep negara
hukum dan negara kesejahteraan. Menurut Burkens Negara “hukum ialah negara yang
menempatkan hukum sebagai dasar kekuasaannya dan penyelenggaraan kekuasaan
tersebut dalam segala bentuknya dilakukan dibawah kekuasaan hukum”.[2]
Indonesia perlu melakukan pemanfaatan sumber daya
manusia bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat, hal tersebut
didasarkan pada penerapan pancasila
yaitu sila ke lima yang berbunyi ”Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia”. Pemerataan pendapatan diharap mampu
meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga tercapailah kesejahteraan
hidup dalam masyarakat.
Dalam hal untuk memenuhi kesejahteraan hidup dalam
masyarakat di perlukan peran aktif masyarakat yang dilakukan secara
bersama-sama. Dalam hal penempatan TKI di luar negeri untuk memperoleh penghidupan
layak, negara memiliki kewajiban menjamin hak setiap warga negara untuk
memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi manusia seperti yang
tertuang dalam Pasal 27 ayat (2) UUD Negara RI Tahun 1945.
2.
Teori Perlindungan Hukum
Perlindungan hukum menurut saya menjadi sangat penting karena Perlindungan Hukum
merupakan unsur yang harus ada dalam suatu negara. Setiap pembentukan negara
pasti di dalamnya ada hukum untuk mengatur warga negaranya. Dalam suatu negara,
pasti terjadi hubungan antara negara dengan warga negaranya. Hubungan inilah
yang melahirkan hak dan kewajiban, sehingga Negara
wajib memberikan perlindungan hukum bagi warga negaranya.
Perlindungan
Hukum adalah memberikan pengayoman
kepada hak asasi manusia yang dirugikan orang lain dan perlindungan tersebut
diberikan kepada masyarakat agar mereka dapat menikmati semua hak-hak yang
diberikan oleh hukum. [3]
Adapun
prinsip-prinsip
perlindungan hukum di Indonesia, berlandaskan pada Pancasila sebagai ideologi dan falsafah negara. Konsepsi
perlindungan hukum bagi rakyat di Barat bersumber pada konsep-konsep Rechtstaat
dan Rule of The Law. pengabungan konsep Barat
sebagai kerangka berfikir dengan landasan pada Pancasila, prinsip perlindungan
hukum di Indonesia adalah prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap harkat
dan martabat manusia yang bersumber pada Pancasila[4]. Prinsip perlindungan hukum terhadap tindakan bersumber dari konsep tentang pengakuan dan perlindungan
terhadap hak-hak asasi manusia karena menurut sejarahnya di Barat, lahirnya
konsep-konsep tentang pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi menusia
diarahkan kepada pembatasan-pembatasan dan peletakan kewajiban masyarakat dan
pemerintah.
BAB I
PENDAHULUAN
Pengiriman TKI keluar negeri memberikan manfaat ekonomi
yang besar tidak hanya bagi TKI itu sendiri dan keluarganya akan tetapi juga
bagi negara, karena itu negara menganggap pengiriman TKI ke luar negeri
merupakan sebuah jawaban atas absennya negara dalam menyediakan lapangan kerja.[5] Sulitnya kesempatan kerja
di dalam negeri dan semakin banyaknya pengangguran di Indonesia pada akhirnya
telah menjadikan Indonesia sebagai pengekspor buruh migran terbesar di Asia dan
bahkan dunia.[6]
Setiap tenaga kerja mempunyai hak
kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan
memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri. Penempatan
TKI ke luar negeri, merupakan program nasional dalam upaya meningkatkan
kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya serta pengembangan kualitas sumber daya
manusia. Penempatan TKI dilakukan dengan memanfaatkan pasar kerja internasional
melalui peningkatan kualitas kompetensi tenaga kerja dengan perlindungan yang
optimal sejak sebelum keberangkatan, selama bekerja di luar negeri sampai tiba
kembali di Indonesia.
Selama tenaga kerja berada di luar negeri, bahkan ketika
masih berada di dalam penampungan menunggu keberangkatan ke luar negeri, ada
kalanya sebagian dari TKI menghadapi masalah yang merugikan TKI tersebut. Permasalahan
TKI yang bersumber di dalam negeri sangat terkait dengan pelaksanaan regulasi,
mulai soal rekruitmen
TKI di bawah umur, dokumen diri palsu, pendidikan yang rendah dan hal teknis
lainnya.[7]
Banyaknya TKI di luar negeri rupanya juga menyebabkan
banyaknya masalah-masalah yang dihadapi TKI itu sendiri. Dalam berbagai
tayangan media massa sudah sering diberitakan bagaimana TKI di luar negeri
sering mengalami perlakuan buruk dari majikannya bahkan tidak jarang perlakuan-perlakuan
buruk tidak manusiawi sesuai dengan
konsep perlindungan hak-hak asasi manusia, bahkan akhir-ahir dekade ini banyak
terjadi kasus perlakuan buruh migran/TKI mengalami nasib yang berujung pada
kematian.
Bahwa berdasarkan permasalahan diatas penulis berminat mengkaji dan menulis makalah dengan perspektif “PERAN PEMERINTAH DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TKI DI LUAR
NEGERI PADA MASA PRA PENEMPATAN”.
BAB II
PERMASALAHAN
1.
Bagaimanakah proses penempatan TKI di Luar negeri?
2.
Bagaimana upaya
Pemerintah dalam memberikan Perlindungan hukum bagi TKI di luar negeri pada
masa pra penempatan?
BAB III
PEMBAHASAN
1. Penempatan (placement) TKI di Luar negeri
Menurut Pasal 1 angka 3, Undang-Undang Nomor
39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri; Penempatan
TKI adalah kegiatan pelayanan untuk mempertemukan TKI sesuai bakat, minat, dan
kemampuannya dengan pemberi kerja di luar negeri yang meliputi keseluruhan
proses perekrutan, pengurus dokumen, pendidikan dan pelatihan, penampungan,
persiapan pemberangkatan, pemberangkatan sampai ke negara tujuan, dan
pemulangan dari negara tujuan.
Penempatan
TKI pada pengguna perseorangan dilakukan melalui mitra usaha di negara tujuan. Mitra Usaha berbentuk badan hukum yang didirikan
sesuai dengan ketentuan di negara tujuan. Untuk pengguna perseorangan, dapat
mempekerjakan TKI pada pekerjaan antara lain, sebagai penata laksana rumah
tangga, pengasuh bayi atau perawat manusia lanjut usia, pengemudi, tukang
kebun/taman (sektor informal).
Dapat dilihat dalam
ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomer 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan
Perlindungan TKI di Luar Negeri, bahwa kegiatan Pra
penempatan TKI di Luar Negeri meliputi :
a.
pengurusan SIP;
b.
perekrutan dan
seleksi;
c.
pendidikan dan
pelatihan kerja;
d.
pemeriksaan
kesehatan dan psikologi;
e.
pengurusan
dokumen;
f.
uji kompetensi;
g.
pembekalan akhir
pemberangkatan (PAP); dan
h.
pemberangkatan.
Bahwa dalam [8]”Penempatan TKI tidak dapat
dipisahkan dengan perlindungan hukum karena berdasarkan Pasal 7e Undang-Undang Nomer 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI
di Luar Negeri meliputi perlindungan sebelum pemberangkatan (prapenempatan),
pada saat penempatan, dan purna penempatan.
Lingkup dari masing-masing
perlindungan tersebut dapat dijumpai dalam Pasal 8 Undang Undang-Undang Nomor
39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, yaitu:
Setiap calon TKI mempunyai hak dan kesempatan
yang sama untuk:
a.
bekerja di luar negeri;
b.
memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja luar
negeri dan prosedur penempatan TKI di luar negeri;
c.
memperoleh pelayanan dan perlakuan yang sama dalam
penempatan di luar negeri;
d.
memperoleh
kebebasan menganut agama dan keyakinannya serta kesempatan untuk menjalankan
ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianutnya.
e.
memperoleh upah
sesuai dengan standar upah yang berlaku di negara tujuan.
f.
memperoleh hak, kesempatan, dan perlakuan yang sama yang
diperoleh tenaga kerja asing lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
di negara tujuan;
g.
memperoleh jaminan perlindungan hukum sesuai dengan peraturan
perundang-undangan atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabatnya
serta pelanggaran atas hak-hak yang ditetapkan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan selama penampatan di luar negeri;
h.
memperoleh jaminan perlindungan keselamatan dan keamanan
kepulangan TKI ke tempat asal;
i.
memperoleh naskah
perjanjian kerja yang asli.
Penempatan
calon TKI/TKI di luar negeri diarahkan pada jabatan yang tepat sesuai dengan
keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan
kemampuan. Penempatan calon TKI/TKI dilaksanakan dengan memperhatikan harkat,
martabat, hak azasi manusia, perlindungan hukum, pemerataan kesempatan kerja,
dan ketersediaan tenaga kerja dengan mengutamakan kepentingan nasional.
Pelaksanaan
penempatan TKI di luar negeri dapat dilakukan oleh:[9]
1.
Penempatan dilakukan Oleh Pemerintah
Penempatan TKI di luar negeri oleh
Pemerintah, hanya dilakukan atas dasar perjanjian secara tertulis antara
Pemerintah dengan Pemerintah negara pengguna berbadan hukum di negara tujuan.
2.
Penempatan
oleh Perusahaan Pelaksana Penempatan TKI Swasta (P3TKIS).
Perusahaan yang akan menjadi P3TKIS
mendapatkan izin tertulis berupa Surat Izin Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja
Indonesia (SIPPTKI), setelah memenuhi persyaratan :
a.
berbentuk
badan hukum perseorangan terbatas (PT),
b.
memiliki
modal disetor yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan, sekurang
kurangnya sebesar tiga miliar rupiah,
c.
meyetor uang kepada bank sebagai
jaminan dalam bentuk deposito sebesar lima ratus juta rupiah pada bank
pemerintah,
d.
memiliki
rencana kerja penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri sekurang-kurangnya
untuk tiga tahun berjalan,
e.
memiliki
unit pelatihan kerja, dan
f.
memiliki sarana
dan prasarana pelayanan penempatan TKI.
Jadi, Penempatan TKI
merupakan kegiatan pelayanan untuk mempertemukan TKI sesuai bakat, minat, dan
kemampuannya dengan pemberi kerja di luar negeri yang meliputi keseluruhan
proses perekrutan, pengurus dokumen, pendidikan dan pelatihan, penampungan,
persiapan pemberangkatan, pemberangkatan sampai ke negara tujuan, dan
pemulangan dari negara tujuan. Penempatan TKI pada pengguna
perseorangan dilakukan melalui mitra usaha di negara tujuan dan dipekerjakan
sebagai penata laksana rumah tangga, pengasuh bayi atau perawat manusia lanjut
usia, pengemudi, tukang kebun/taman (sektor informal). Lingkup dari
masing-masing perlindungan tersebut dapat dijumpai dalam Pasal 8 Undang Undang-Undang
Nomer 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.
2.
Upaya Pemerintah dalam memberi Perlindungan hukum bagi TKI di luar negeri
pada masa pra penempatan
Perlindungan
hukum terhadap TKI dilaksanakan mulai dari pra penempatan, masa penempatan
sampai dengan purna penempatan. Perlindungan
TKI di dasarkan kepada Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar
Negeri. Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2004, Penempatan dan perlindungan calon TKI/TKW berasaskan
pada; keterpaduan, persamaan hak, demokrasi, keadilan sosial, kesetaraan , keadilan gender, anti diskriminasi, dan anti perdagangan manusia.
[10]
Menurut Deputi Bidang Perlindungan BNP2TKI, Lisna Yuliani
Pulungan, bahwa pelayanan terhadap TKI yang ditangani BNP2TKI tidak semata
mendasarkan Standar Operasional Prosedur; (SOP). Tetapi lebih menekankan pada
Standar Pelayanan Perlindungan; (SPP). “Sebabnya adalah, karena yang ditangani
bukan memindahkan atau menempatkan barang dari satu negara ke negara lain.
Melainkan yang ditempatkan adalah, manusia, sehingga membutuhkan penanganan
khusus, sejak masa pra penempatan, masa penempatan, dan purna penempatan.
a.
Pemberian informasi lengkap dan benar tentang keabsahan PPTKIS yang
akan menempatkan, persyaratan calon TKI, jenis peluang kerja yang tersedia,
kondisi kerja, perjanjian kerja, biaya penempatan, dan prosedur penempatan;
b.
Pembuatan Perjanjian Kerjasama Penempatan, antara PPTKIS dengan
Mitra Usaha atau Pengguna; (users) – yang memuat hak dan kewajiban
masing-masing pihak serta perlindungan terhadap TKI – yang disahkan Perwakilan
RI;
c.
Pengesahan Permintaan Nyata, yang terdiri job order, demand letter,
visa wakalah;
d.
Pembuatan Perjanjian Penempatan, antara calon TKI dan PPTKIS yang
sekurang-kurangnya memuat: jenis dan uraian pekerjaan, batas waktu pemberangkan
calon TKI, komponen dan besarnya biaya penempatan, pembayaran ganti kerugian
akibat pembatalan pemberangkatan, hak dan kewajiban PPTKIS dan calon TKI,
persyaratan kerja;
e.
Pembuatan Perjanjian Kerja antara TKI dengan Pengguna; (users) yang
sekurang-kurangnya memuat: nama dan alamat pengguna, nama dan alamat TKI, jenis
dan uraian pekerjaan, syarat-syarat kerja; (meliputi waktu kerja, istirahat,
upah, cara pembayaran, upah lembur, cuti, dan jaminan sosial), jangka waktu
perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis dalam dua bahasa; (bahasa
Indonesia dan bahasa Ingrris/negara tujuan) rangkap tiga; (untuk TKI, pengguna
dan PPTKI) serta difoto copy yang disampaikan kepada BP3TKI setempat dan
Perwakilan RI di negara tujuan;
f.
Pemeriksaan kesehatan dan psikologi untuk memastikan kondisi
kesehatan dan psikologi calon TKI benar-benar sehat;
g.
Pelatihan ketrampilan kerja dan kemampuan bahasa sesuai negara
tujuan;
h.
Pengurusan dokumen yang lengkap dan sah yang meliputi Paspor, Visa
Kerja, tiket perjalanan, rekening tabungan TKI;
i.
Mengasuransikan TKI dalam program asuransi perlindungan TKI;
Mengikutsertakan TKI dalam Pembekalan Akhir Pemberangkatan; (PAP);
j.
Pemberian Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri; (KTKLN) kepada calon
TKI/TKI;
k.
Pembinaan dan Pengawasan terhadap PPTKIS dan calon TKI agar proses
penempatan dilakukan sesuai dengan ketentuan berlaku, serta menindak terhadap
oknum yang melakukan proses penempatan TKI non-prosedural.
Negara menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat (dalam hal ini
khususnya TKI) yang bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat,
hal tersebut didasarkan pada penerapan
pancasila yaitu sila ke lima yang berbunyi ”Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia”. Perlindungan hukum oleh negara
atau pemerintah lebih di tekankan pada unsur negara atau pemerintah sebagai
pemegang kedaulatan. Untuk itu . perlindungan hukum yang di berikan oleh negara
kepada warga negaranya dapat dilihat
dalam instrumen hukum dan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
[12] Perlindungan buruh migran diatur dalam Konvensi
Internasional tentang Perlindungan Hak Semua Buruh Migran dan Anggota
Keluarganya (International Convention on the Protection of the Rights of All
Migrant Workers and Members of Their Families) 1990. Di samping itu ada
konvensi internasional lainnya. Sedangkan perlindungan terhadap TKI diatur
dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahu 2004 tentang
Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, namun Undang-Undang ini lebih
banyak mengatur prosedural dan tata cara penempatan TKI ke luar negeri, dan
hanya sedikit mengatur hak-hak dan jaminan perlindungan hak-hak buruh migran
dan anggota keluarganya. Selain itu perlindungan terhadap buruh migran
diberikan pemerintah berdasarkan konstitusi negara, sebagaimana dilakukan oleh
Departemen Luar Negeri (Deplu) RI.
Perlindungan hukum akan terus
diberikan kepada buruh yang berada pada kondisi ekonomi lemah terhadap
kekuasaan pengusaha yang kuat secara sosial ekonomi dalam hukum perburuhan atau
ketenaga kerjaan.
Dalam literatur hukum buruh (Arbeidsbercherming) merupakan
perlindungan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak buruh agar tidak diberlakukan
sewenang-wenang oleh pihak majikan. Perlindungan hukum bagi buruh migran,
menurut Aloysius Uwiyono meliputi perlindungan sosial, perlindungan ekonomis,
dan perlindungan teknis. Perlindungan sosial merupakan perlindungan yang
bertujuan agar burug migran dijunjujng tinggi harkat dan martabatnya sebagai
manusia pada umumnya, bukan sebagai faktor produksi belaka dan juga bukan
sebagai komoditi.[13]
Melalui perlindunagn sosial ini
diharap buruh migran terhidar dari: [14]
1.
Transaksi pedaganagn manusia pada saat perekrutan.
2.
Proses penempatan secara ilegal yang cenderung mengarah pada praktik
perdagangan manusia.
3.
Pelecehan seksual dan kekerasan pada masa pra-penempatan.
4.
Perlakuan yang tidak manusiawi selama masa penampungan.
5.
Ketidak pastian tentang keberangkatannya keluar negeri.
6.
Transaksi perdagangan manusia pada saat penempatan keluar negeri.
7.
Rasa takut atau khwatir pada saat berangkat dari bandar udara embarkasi
menuju negara tujuan penempatan.
8.
Ketidakpastian akan siapa yang akan menjadi majikannya.
9.
Kekerasan, penganiayaan, dan
pelecehan seksual pada masa penempatan.
10.
Kekerasan dan penipuan pada saat pulang menuju ke daerah asal buruh migran.
Negara
Indonesia sebagai sebuah institusi kekuasaan sebagaimana disebutkan di atas
pada dasarnya bertanggungjawab untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia.
Aspek perlindungan ekonomis ini
bertujuan agar buruh migran dapat menikmati penghasilan yang diterima untuk memenuhi kebutuhan diri
sendiri dan keluarganya secara layak. Melalui ketentuan ketenagkerjaan yang
beraspek pada perlindungan ekonomis ini diharapkan buruh migran dapat terhindar
dari: [15]
1.
Ketidakpastian tentang besarnya upah yang diterimanya.
2.
Ketidakpastian tentang besarnya potongan upah.
3.
Pembayaran upah yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja.
4.
Tidak dibayarnya upah yang telah menjadi haknya.
5.
Ketidakpastian tentang jaminan kesehatan, jaminan ganti rugi kecelakaan
kerja, dan santunan kematian bagi keluarganya.
Selanjutnya dari aspek
perlindungan teknis, perlindungan buruh migran ini bertujuan agar terhindar
dari bahaya atau resiko yang terjadi selama dalam masa hubungan kerja. Melalui
perlindungan teknis ini diharap buruh
migran dapat terhindar dari: [16]
1.
Ketidakpastian untuk mendapatkan bantuan hukum.
2.
Ketidakpastian untuk mendapatkan bantuan pembelaan.
3.
Ketidakpastian akan hak dan kewajiban.
4.
Kondisis kerja yang tidak aman pada saat melakukan pekerjaan.
5.
Resiko kerja yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan kerja.
Peran pemerintah
diharap berperan aktif dan optimal memberi pengawasan dan perlindungan hukum
bagi para TKI yang hendak bekerja ke
luar negeri. Pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 menyatakan
bahwa :
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Pemerintah berkewajiban:[17]
a.
Menjamin
terpenuhinya hak-hak calon TKI/TKI, baik yang bersangkutan berangkat melalui
pelaksana penempatan TKI, maupun yang berangkat secara mandiri;
b.
Mengawasi
pelaksanaan penempatan calon TKI;
c.
Membentuk
dan mengembangkan sistem informasi penempatan calon TKI di luar negeri;
d.
Melakukan
upaya diplomatik untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan TKI secara
optimal di negara tujuan; dan
e.
Memberikan
perlindungan kepada TKI selama masa sebelumnya pemberangkatan, masa penempatan,
dan masa purna penempatan.
Bahwa untuk menjamin terpenuhinya
hak-hak TKI di luar negeri di butuhkan peran aktif dan optimal dari pemerintah dalam memberi pengawasan dan
perlindungan hukum bagi para TKI yang hendak bekerja ke luar negeri agar tidak
diberlakukan sewenang-wenang oleh pihak majikan.
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
KESIMPULAN
1.
Penempatan TKI/TKW merupakan kegiatan pelayanan untuk
mempertemukan tenaga kerja sesuai bakat, minat, dan kemampuannya dengan pemberi
kerja di luar negeri yang meliputi keseluruhan proses perekrutan, pengurus
dokumen, pendidikan dan pelatihan, penampungan, persiapan pemberangkatan,
pemberangkatan sampai ke negara tujuan, dan pemulangan dari negara tujuan. Penempatan TKI pada pengguna perseorangan dilakukan melalui mitra usaha di
negara tujuan dan dipekerjakan sebagai penata laksana rumah tangga, pengasuh
bayi atau perawat manusia lanjut usia, pengemudi, tukang kebun/taman dan sektor
informal lainya.
2.
Adapun
perlindungan terhadap TKI/TKW
pada masa pra penempatan dapat dilihat
dari regulasi dan peran pemerintah melalui ;
a.
Pemberian informasi lengkap dan benar tentang keabsahan PPTKIS yang
akan menempatkan, persyaratan calon TKI, jenis peluang kerja yang tersedia,
kondisi kerja, perjanjian kerja, biaya penempatan, dan prosedur penempatan;
b.
Pembuatan Perjanjian Kerjasama Penempatan, antara PPTKIS dengan
Mitra Usaha atau Pengguna yang
memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak serta perlindungan terhadap TKI yang disahkan Perwakilan RI;
c.
Pengesahan Permintaan; job order, demand letter, visa wakalah;
d.
Pembuatan Perjanjian Penempatan, antara calon TKI dan PPTKIS yang
sekurang-kurangnya memuat jenis dan
uraian pekerjaan, batas waktu pemberangkan calon TKI, komponen dan besarnya
biaya penempatan, pembayaran ganti kerugian akibat pembatalan pemberangkatan,
hak dan kewajiban PPTKIS dan calon TKI, persyaratan kerja;
e.
Pembuatan Perjanjian Kerja antara TKI dengan Pengguna (users)
yang sekurang-kurangnya memuat :
nama dan alamat pengguna, nama dan alamat TKI, jenis dan uraian pekerjaan,
syarat-syarat kerja; (meliputi waktu kerja, istirahat, upah, cara pembayaran,
upah lembur, cuti, dan jaminan sosial), jangka waktu perjanjian kerja yang
dibuat secara tertulis dalam dua bahasa; (bahasa Indonesia dan bahasa
Ingrris/negara tujuan) rangkap tiga; (untuk TKI, pengguna dan PPTKI) serta
difoto copy yang disampaikan kepada BP3TKI setempat dan Perwakilan RI di negara
tujuan;
f.
Pemeriksaan kesehatan dan psikologi untuk memastikan kondisi
kesehatan dan psikologi calon TKI benar-benar sehat;
g.
Pelatihan ketrampilan kerja dan kemampuan bahasa sesuai negara
tujuan;
h.
Pengurusan dokumen yang lengkap dan sah yang meliputi Paspor, Visa
Kerja, tiket perjalanan, rekening tabungan TKI;
i.
Mengasuransikan TKI dalam program asuransi perlindungan TKI;
Mengikutsertakan TKI dalam Pembekalan Akhir Pemberangkatan; (PAP);
j.
Pemberian Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) kepada calon
TKI/TKW;
k.
Pembinaan dan Pengawasan terhadap PPTKIS dan calon TKI agar proses
penempatan dilakukan sesuai dengan ketentuan berlaku, serta menindak hukum terhadap oknum yang melakukan proses penempatan TKI non-prosedural.
SARAN
Pemerintah diharapkan melakukan pengawasan dan penindakan hukum yang tegas dalam
permasalahan kekerasan dan pelanggaran yang sering terjadi pada
TKI. Ini demi menegakkan dan memperjuangkan hak asasi para TKI yang merupakan
warga negara Indonesia, sehingga tercapai tujuan negara kesejahteraan dan
keadilan, kemakmuran bagi seluruh rakyat
Indonesia.
[5] Firman
Hamdani. TKI, Sejarah dan Masa Kini. http://www.gema-nurani.com. Terakhir di akses tanggal 16
Oktober 2013.
[7] Yulita. Permasalahan TKI di Luar Negeri, http://yulitaning.blogspot.com. Terakhir di akses tanggal 16 Oktober 2013.
[8] Lalu Husni. Hukum
Penempatan dan Perlindungan TKI. Malang: Program Pasca Sarjana Universitas Brawijaya Malang, 2010. Hal. 90.
[9] Yoegi Pradana. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PARA
TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI.http://yoegipradana.blogspot.com. Terakhir di akses tanggal 16 Oktober 2013.
[10] BNPTKI. SOP Perlindungan TKI 2012 Diperkuat. Layanan Pengaduan Dipercepat, http://www.bnp2tki.go.id. Terakhir di akses
tanggal 16 Oktober 2013.
dulu jg aq seorang tki ygmau cr uang di negeri orang,tp usah aq sia siakan krn banyak rintangan 'terpaksa aq pulang ke indo cr usaha'tp aq selidiki cr d internet orng yg bs bantu aq'ternyata aq dpt no emba sangrego'berkat petunjuk dan arahan beliau aq dibantu dgn cr dpt uang bibit,sekrn syukur berkat bantuan beliau ini noy 082344441278.embay klau and mau sprt kmi.trm ksh
BalasHapus