Sabtu, 09 Februari 2013

PROGRES PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN UNTUK USAHA TAMBANG DI PROVINSI NTB S/D TAHUN 2010


PROGRES PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN UNTUK USAHA TAMBANG DI PROVINSI NTB S/D TAHUN 2010


NO
NAMA PERUSAHAAN DAN LOKASI USAHA
KP/IUP
WALIKOTA/BUPATI
REKOM GUB & EKSPOSE
PERTEK
DISHUT PROV
IJIN PRINSIP BAPLAN
KET.
1
2
3
4
5
6
7

KOTA MATARAM
-
-
-
-
-

LOMBOK BARAT
-
-
-
-
-

LOMBOK TENGAH
-
-
-
-
-

LOMBOK TIMUR
-
-
-
-
-

LOMBOK UTARA
-
-
-
-
-








KAB. SUMBAWA BARAT





1.
PT. Newmont Nusa Tenggara
- 522/229/Distamben/2002
- 593.6/073/PEM/2006
- 540/01-411/BKPMD/1993
- 522/320/Plan/dishut/2006,  14 Juni 2006
- 522/1228/Plan/Dishut, 8 Oktober 2007
522/254//Plan/Dishut, 12 Mei 2005
- 405/Menhutbun-VII/1999, 30 April 1999.
- SK.501/Menhut-II/2009, 1 September 2009
6.417, 295 Ha
2.
PT. Husny Lee Mining
- Kep. Bupati KSB Nomor :
No.  025 Tahun 2008, 29 feb 2008
Tahun 2009, 9 Jan 2009
- Kep. Bupati KSB Nomor : 9 Tahun 2009, 9 Jan 2009
540/230/Ekon, 5 April 2008
522/269/Plan/Dishut, 19 Maret 2009
S.52/MenhutVII/PW/2008
28 Juli 2008
130 Ha
3.
CV. Bumi Nusantara
Kep. Bupati KSB No. 442 Tahun 2008, 6 Oktober 2008
043/245/Ekon, 23 Mei 2009
522/647/Plan-Pamhut/Dishut/2009 16 Mei 2009
-
1.550 Ha
4.
PT. Indotan Inc
Kep. No. 2 Tahun 2004, 2 Januari 2004
540/381/Ekon, 4 Juli 2007
188/588/Plan-Dshut, 16 Juli 2005
S.348/Menhut-VII/2007, 27 Juni 2007
7.395,07 Ha

KAB. SUMBAWA





1
PT. Adikara Andalan Pratama
KP. Eksplor Bupati Sbw No: 683 Tahun 2008, 10 Jun 2008
540/472/Ekon, 26 Agst 2008
522/764/Plan/Dishut ,15 Agst 2008

2.615 Ha

PT. Azahra Recources
Kp. Bupati Sbw. Nomor: 1783 Tahun 2007 9 Agustus 2007

522/1599/Plan/ Dishut, 8 , 8 desember 2007
-
-
2
CV. Ngali Sumbawa Mining
KP. Pemberi Kuasa Bupati Sbw No. 800 Tahun 2008, 19 Mei 2008
540/466/Ekon, 25 Agustus 2008
522/763/Plan/Dishut, 15 Agustus 2008
S. 289/Menhut-VII/PKH/2009
± 108 Ha.
3
PT. Sumbawa Jutaraya
KP.Eksplor Sbw No. 2127 Tahun 2007, 13 November 2007
No. 043/102/Ekon/2009, 10 Maret 2009
522/676/ Plan/Dishut, 14 Juli 2007
S.771/ Menhut-VII/PKH/2009, 10 Desember 2009
2.000,360 Ha














1
2
3
4
5
6
7
4
PT. Intam
Kp. Bupati Sbw :
- No.674 Tahun 2008, 9 Juni 2008
- No. 957 Tahun 2007,  28 Mei 2007

540/477/Ekon, 30 Agustus 2008
522/803.1/Plan/Dishut 27 Agustus 2008
-
23.515 Ha
5
PT. Galang Artha Buana
Kep. Bupati Sbw No. 608 Tahun 2008, 26 mei 2008
503/696.A/Ekon, 30 desember 2008
522/1064/ Plan-Pamhut/Dishut, 17 November 2008
-
24.097,1 Ha
6.
PT. Selatan Arc Minerals
Kep. Bupati Sbw No. 1250 Tahun 2009, 17 desember 2009
-
 Proses peninjauan lap.
-
9.670 Ha
7
PT. Delapan Inti Power
IUP. Bupati Sumbawa No: 1118 Tahun 2009,  3 Nop 2009

-
-
-
9.734 Ha
8.
PT. Sumber Daya Energi
IUP. Bupati Sumbawa No: 1119 Tahun 2009,  3 Nop 2009

-
-
-
12.380 Ha
9.
PT. Tambang Barat Nusantara
Kep. No. 1 tahun 2010, 4 Januari 2010
-
-
-
-
10.
PT. Antam
Kp. Bupati Sbw No. 206 Tahun 2008, 27 Februari 2008
-
-
-
-
11.
PT. NNT
-
-
522/2049.1/PPH/Dishut, 30 Oktober 2009, Evaluasi Perpanjangan Eksplorasi
S.285/PKH-I/2009, 22 April 2009
69.681,11 Ha

DOMPU





1.
PT. Miarotama Jaya
KP. Bupati Dompu No: 232 Tahun 2008, 19 Juni 2008
500/625/Ekon/2008, 21 November 2008
522/803.2/Plan/Dishut, 27 Agustus 2008
-
3.000 Ha

LINTAS BIMA -  DOMPU





1.
PT. Sumbawa Timur Mining
-
503/132/ekon 3 Maret 2009
522/25/Plan/2008 31 Desember 2008
-
14.000 Ha


Polisi Kehutanan








                                               Doc. Pribadi POLISI KEHUTANAN NTB
                                                       

Selasa, 18 September 2012

PELAKSANAAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN PENGAMANAN HUTAN PARTISIPATIF BAGI POLISI KEHUTANAN



 
LAPORAN
PELAKSANAAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN PENGAMANAN HUTAN PARTISIPATIF BAGI POLISI KEHUTANAN


 


I.           Pendahuluan


A.       Latar Belakang

    Hutan merupakan salah satu dari kekayaan alam yang mempunyai fungsi cukup besar bagi kelangsungan hidup manusia secara langsung maupun tidak langsung. Mengingat begitu besar manfaat hutan, maka perlindungan dan pengamanannya harus dilakukan baik oleh aparat pemerintah maupun masyarakat di sekitar kawasan hutan secara berkesinambungan.
    Untuk itu perlu kiranya dilakukan upaya menambah pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku bagi para petugas dilapangan, khususnya Polisi Kehutanan (Polhut) melalui diklat agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan baik dan bekerjasama dengan masyarakat setempat dalam upaya pengamanan hutan secara partisipatif.
    Dalam perlindungan dan pengamanan hutan secara lestari harus meningkatkan keterlibatan masyarakat disekitar hutan. Aparat kehutanan khususnya Polhut yang bertindak sebagai ujung tombak harus mengenal kondisi dan karakteristik masyarakat sekitar hutan. Untuk itu setelah mengikuti diklat ini Polhut diharapkan mampu untuk bekerjasama dengan masyarakat dalam upaya perlindungan dan pengamanan hutan


 
B.       Dasar hukum
a. SPT Kepala Dinas Kehutanan Provinsi NTB No. 090 /165/ Sekt– Dishut/2012, tangal 23 April 2012
b. Surat Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan Kupang Nomor : 157/BDK/I/2012 perihal Pemanggilan Peserta Diklat Pengaman Hutan Partisipatif Bagi Polisi Kehutanan tahun 2012.

C.       Tujuan Diklat
Tujuan dilaksanakannya pendidikan dan latihan pengamanan hutan partisipatif bagi Polhut adalah agar dapat  melakukan kegiatan dan menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dengan berperan aktif dalam upaya pengamanan hutan;
Dengan tujuan diklat tersebut Polisi Kehutanan diharapkan mampu untuk :
a.     Menjelaskan berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan dan pengamanan hutan;
b.     Membuat rencana pengamanan hutan partisipatif ;
c.     Menjelaskan berbagai upaya dalam perlindungan dan pengamanan hutan.
d.     Menjelaskan berbagai kegiatan yang dapat dilakukan atau tidak dapat dilakukan masyarakat dalam kawasan hutan.
e.     Melaksanakan teknik operasional pengamanan hutan dan hasil hutan bersama masyarakat
f.      Melakukan koordinasi dengan masyarakat dalam upaya pengamanan hutan
g.     Melakukan tugas-tugas penyuluhan dengan baik dan benar.

II.         Hasil Pelaksanaan Diklat

D.       Waktu Pelaksanaan Diklat
Adapun waktu pelaksanakan Kegiatan Diklat pengamanan hutan partisipatif bagi Polhut dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari  setara dengan 150 jam pelajaran @ 45 menit ( terdiri dari 60 jam pelajaran teori dan 90 jam pelajaran praktek) dimulai dari mulai tanggal, 25 April s/d 14 mei 2012.

E.       Tempat Diklat
Tempat pelaksanaan diklat adalah di Balai Diklat Kehutanan Kupang di Kupang jalan Untung Suropati Kotak Pos 76 kode pos 85110, telepon (0380) 833129, fax. (0380) 839329.

F.        Peserta dan pelaksana Diklat
             1.                                         Peserta Diklat
a. Jumlah peserta diklat pengaman hutan partisipatif bagi Polhut sebanyak 24 orang
b.  Peserta berasal dari Provinsi Bali, NTB dan NTT yang merupakan daerah pelayanan dari Balai Diklat Kehutanan Kupang.

2.     Pelaksana Diklat
       Pelaksana diklat pengamanan hutan partisipatif bagi polhut yang berasal dari dinas kehutanan provinsi NTB berjumlah 4 (empat) orang sebagi berikut :
1.  Astan Wirya, SH
2.  Sabaruddin, SH
3.  Ida Bagus Gede Indra Gunawan, SH.
4.    Yuliadi Amri, SH

  1. Metode Pelaksanaan
Dalam pelaksanaan kegiatan  digunakan metode ;
a.         Metode ceramah adalah Narasumber/Insruktur memberikan materi/pelajaran terkait dengan teknik pengamanan hutan partisipatif.
b.        Metode Tanya Jawab adalah peserta diklat dapat bertanya kepada Widyaiswara/pengajar/instruktur, kemudian di jawab oleh narasumber/instruktur.
c.         Metode Diskusi adalah suatu permasalahan didiskusikan untuk mendapat solusi/penyelesaian.
d.        Praktek lapangan dan Simulasi merupakan kegiatan langsung dilapangan yang dilakukan dalam upaya penanggulangan gangguan keamanan hutan.


  1. Pengajar Diklat
Para pengajar yang menjadi narasumber/pasilitator Diklat pengamanan hutan partisipatif bagi Polhut, ini adalah berasal dari balai diklat kehutanan kupang/instansi/lembaga lain yag terkait bila diperlukan yang memenuhi syarat yaitu;
-      Menguasai materi yang akan diberikan
-      Menguasai dan mampu menerapkan metodologi belajar orang dewasa
-      Mampu memotifasi peserta diklat dan mengevaluasi hasil belajar.

  1. Kurikulum dan jadwal Diklat

(terlampir)



III.                                           Penutup

Pendidikan dan latihan (Diklat ) pengamanan hutan partisipatif bagi Polisi Kehutanan ini merupakan langkah strategis bagi peningkatan kualitas sumberdaya manusia terhadap penanggulangan gangguan keamanan hutan di masa mendatang dengan kegiatan ini juga diharapkan terwujudnya iklim kerjasama dan sinergistas seluruh jajaran perlindungan hutan khususnya Polisi kehutanan, instansi terkait, swasta dan masyarakat dalam penanggulangan gangguan keamanan hutan.

Demikian laporan kegiatan Pendidikan dan latihan Pendidikan dan latihan (Diklat ) pengaman hutan partisipatif bagi Polisi Kehutanan dan ucapan terima kasih kepada para pihak yang telah mendukung sehingga terlaksananya kegiatan Diklat sampai selesai.



Mataram,      Mei 2012
PELAKSANA,

1.  Astan Wirya, SH                           (_________________)

2.  Sabaruddin, SH                             (_________________)

3.  I.B Gde Indra Gunawan, SH.          (_________________)

4.    Yuliadi Amri, SH                            (_________________)