Selasa, 18 September 2012

PELAKSANAAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN PENGAMANAN HUTAN PARTISIPATIF BAGI POLISI KEHUTANAN



 
LAPORAN
PELAKSANAAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN PENGAMANAN HUTAN PARTISIPATIF BAGI POLISI KEHUTANAN


 


I.           Pendahuluan


A.       Latar Belakang

    Hutan merupakan salah satu dari kekayaan alam yang mempunyai fungsi cukup besar bagi kelangsungan hidup manusia secara langsung maupun tidak langsung. Mengingat begitu besar manfaat hutan, maka perlindungan dan pengamanannya harus dilakukan baik oleh aparat pemerintah maupun masyarakat di sekitar kawasan hutan secara berkesinambungan.
    Untuk itu perlu kiranya dilakukan upaya menambah pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku bagi para petugas dilapangan, khususnya Polisi Kehutanan (Polhut) melalui diklat agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan baik dan bekerjasama dengan masyarakat setempat dalam upaya pengamanan hutan secara partisipatif.
    Dalam perlindungan dan pengamanan hutan secara lestari harus meningkatkan keterlibatan masyarakat disekitar hutan. Aparat kehutanan khususnya Polhut yang bertindak sebagai ujung tombak harus mengenal kondisi dan karakteristik masyarakat sekitar hutan. Untuk itu setelah mengikuti diklat ini Polhut diharapkan mampu untuk bekerjasama dengan masyarakat dalam upaya perlindungan dan pengamanan hutan


 
B.       Dasar hukum
a. SPT Kepala Dinas Kehutanan Provinsi NTB No. 090 /165/ Sekt– Dishut/2012, tangal 23 April 2012
b. Surat Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan Kupang Nomor : 157/BDK/I/2012 perihal Pemanggilan Peserta Diklat Pengaman Hutan Partisipatif Bagi Polisi Kehutanan tahun 2012.

C.       Tujuan Diklat
Tujuan dilaksanakannya pendidikan dan latihan pengamanan hutan partisipatif bagi Polhut adalah agar dapat  melakukan kegiatan dan menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dengan berperan aktif dalam upaya pengamanan hutan;
Dengan tujuan diklat tersebut Polisi Kehutanan diharapkan mampu untuk :
a.     Menjelaskan berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan dan pengamanan hutan;
b.     Membuat rencana pengamanan hutan partisipatif ;
c.     Menjelaskan berbagai upaya dalam perlindungan dan pengamanan hutan.
d.     Menjelaskan berbagai kegiatan yang dapat dilakukan atau tidak dapat dilakukan masyarakat dalam kawasan hutan.
e.     Melaksanakan teknik operasional pengamanan hutan dan hasil hutan bersama masyarakat
f.      Melakukan koordinasi dengan masyarakat dalam upaya pengamanan hutan
g.     Melakukan tugas-tugas penyuluhan dengan baik dan benar.

II.         Hasil Pelaksanaan Diklat

D.       Waktu Pelaksanaan Diklat
Adapun waktu pelaksanakan Kegiatan Diklat pengamanan hutan partisipatif bagi Polhut dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari  setara dengan 150 jam pelajaran @ 45 menit ( terdiri dari 60 jam pelajaran teori dan 90 jam pelajaran praktek) dimulai dari mulai tanggal, 25 April s/d 14 mei 2012.

E.       Tempat Diklat
Tempat pelaksanaan diklat adalah di Balai Diklat Kehutanan Kupang di Kupang jalan Untung Suropati Kotak Pos 76 kode pos 85110, telepon (0380) 833129, fax. (0380) 839329.

F.        Peserta dan pelaksana Diklat
             1.                                         Peserta Diklat
a. Jumlah peserta diklat pengaman hutan partisipatif bagi Polhut sebanyak 24 orang
b.  Peserta berasal dari Provinsi Bali, NTB dan NTT yang merupakan daerah pelayanan dari Balai Diklat Kehutanan Kupang.

2.     Pelaksana Diklat
       Pelaksana diklat pengamanan hutan partisipatif bagi polhut yang berasal dari dinas kehutanan provinsi NTB berjumlah 4 (empat) orang sebagi berikut :
1.  Astan Wirya, SH
2.  Sabaruddin, SH
3.  Ida Bagus Gede Indra Gunawan, SH.
4.    Yuliadi Amri, SH

  1. Metode Pelaksanaan
Dalam pelaksanaan kegiatan  digunakan metode ;
a.         Metode ceramah adalah Narasumber/Insruktur memberikan materi/pelajaran terkait dengan teknik pengamanan hutan partisipatif.
b.        Metode Tanya Jawab adalah peserta diklat dapat bertanya kepada Widyaiswara/pengajar/instruktur, kemudian di jawab oleh narasumber/instruktur.
c.         Metode Diskusi adalah suatu permasalahan didiskusikan untuk mendapat solusi/penyelesaian.
d.        Praktek lapangan dan Simulasi merupakan kegiatan langsung dilapangan yang dilakukan dalam upaya penanggulangan gangguan keamanan hutan.


  1. Pengajar Diklat
Para pengajar yang menjadi narasumber/pasilitator Diklat pengamanan hutan partisipatif bagi Polhut, ini adalah berasal dari balai diklat kehutanan kupang/instansi/lembaga lain yag terkait bila diperlukan yang memenuhi syarat yaitu;
-      Menguasai materi yang akan diberikan
-      Menguasai dan mampu menerapkan metodologi belajar orang dewasa
-      Mampu memotifasi peserta diklat dan mengevaluasi hasil belajar.

  1. Kurikulum dan jadwal Diklat

(terlampir)



III.                                           Penutup

Pendidikan dan latihan (Diklat ) pengamanan hutan partisipatif bagi Polisi Kehutanan ini merupakan langkah strategis bagi peningkatan kualitas sumberdaya manusia terhadap penanggulangan gangguan keamanan hutan di masa mendatang dengan kegiatan ini juga diharapkan terwujudnya iklim kerjasama dan sinergistas seluruh jajaran perlindungan hutan khususnya Polisi kehutanan, instansi terkait, swasta dan masyarakat dalam penanggulangan gangguan keamanan hutan.

Demikian laporan kegiatan Pendidikan dan latihan Pendidikan dan latihan (Diklat ) pengaman hutan partisipatif bagi Polisi Kehutanan dan ucapan terima kasih kepada para pihak yang telah mendukung sehingga terlaksananya kegiatan Diklat sampai selesai.



Mataram,      Mei 2012
PELAKSANA,

1.  Astan Wirya, SH                           (_________________)

2.  Sabaruddin, SH                             (_________________)

3.  I.B Gde Indra Gunawan, SH.          (_________________)

4.    Yuliadi Amri, SH                            (_________________)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar