LAPORAN
PELAKSANAAN
PENDIDIKAN DAN LATIHAN PENGAMANAN HUTAN PARTISIPATIF BAGI POLISI
KEHUTANAN
I.
Pendahuluan
A.
Latar Belakang
Hutan merupakan
salah satu dari kekayaan alam yang mempunyai fungsi cukup besar bagi
kelangsungan hidup manusia secara langsung maupun tidak langsung. Mengingat
begitu besar manfaat hutan, maka perlindungan dan pengamanannya harus dilakukan
baik oleh aparat pemerintah maupun masyarakat di sekitar kawasan hutan secara
berkesinambungan.
Untuk itu perlu
kiranya dilakukan upaya menambah pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku
bagi para petugas dilapangan, khususnya Polisi Kehutanan (Polhut) melalui
diklat agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan baik dan bekerjasama dengan
masyarakat setempat dalam upaya pengamanan hutan secara partisipatif.
Dalam
perlindungan dan pengamanan hutan secara lestari harus meningkatkan
keterlibatan masyarakat disekitar hutan. Aparat kehutanan khususnya Polhut yang
bertindak sebagai ujung tombak harus mengenal kondisi dan karakteristik
masyarakat sekitar hutan. Untuk itu setelah mengikuti diklat ini Polhut diharapkan
mampu untuk bekerjasama dengan masyarakat dalam upaya perlindungan dan
pengamanan hutan
B.
Dasar
hukum
a. SPT
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi NTB No. 090 /165/ Sekt– Dishut/2012, tangal 23 April 2012
b. Surat
Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan Kupang Nomor : 157/BDK/I/2012
perihal Pemanggilan Peserta Diklat Pengaman Hutan Partisipatif Bagi Polisi
Kehutanan tahun 2012.
C.
Tujuan
Diklat
Tujuan dilaksanakannya pendidikan dan latihan pengamanan
hutan partisipatif bagi Polhut adalah agar dapat melakukan kegiatan dan menggerakkan masyarakat
untuk berpartisipasi dengan berperan aktif dalam upaya pengamanan hutan;
Dengan tujuan diklat tersebut Polisi Kehutanan diharapkan
mampu untuk :
a.
Menjelaskan berbagai peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan perlindungan dan pengamanan hutan;
b.
Membuat rencana pengamanan hutan partisipatif ;
c.
Menjelaskan berbagai upaya dalam perlindungan dan
pengamanan hutan.
d.
Menjelaskan berbagai kegiatan yang dapat dilakukan atau
tidak dapat dilakukan masyarakat dalam kawasan hutan.
e.
Melaksanakan teknik operasional pengamanan hutan dan
hasil hutan bersama masyarakat
f.
Melakukan koordinasi dengan masyarakat dalam upaya
pengamanan hutan
g.
Melakukan tugas-tugas penyuluhan dengan baik dan benar.
II.
Hasil
Pelaksanaan Diklat
D.
Waktu Pelaksanaan
Diklat
Adapun waktu pelaksanakan Kegiatan Diklat pengamanan
hutan partisipatif bagi Polhut dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari setara dengan 150 jam pelajaran @ 45 menit (
terdiri dari 60 jam pelajaran teori dan 90 jam pelajaran praktek) dimulai dari mulai
tanggal, 25 April s/d 14 mei 2012.
E.
Tempat
Diklat
Tempat pelaksanaan diklat adalah di Balai Diklat Kehutanan Kupang di Kupang
jalan Untung Suropati Kotak Pos 76 kode pos 85110, telepon (0380) 833129, fax.
(0380) 839329.
F.
Peserta
dan pelaksana Diklat
1.
Peserta Diklat
a. Jumlah peserta diklat pengaman
hutan partisipatif bagi Polhut sebanyak 24 orang
b.
Peserta berasal dari Provinsi Bali, NTB dan NTT yang
merupakan daerah pelayanan dari Balai Diklat Kehutanan Kupang.
2.
Pelaksana Diklat
Pelaksana diklat
pengamanan hutan partisipatif bagi polhut yang berasal dari dinas kehutanan
provinsi NTB berjumlah 4 (empat) orang sebagi berikut :
1. Astan Wirya, SH
2. Sabaruddin, SH
3. Ida Bagus Gede Indra Gunawan, SH.
4.
Yuliadi Amri, SH
- Metode Pelaksanaan
Dalam pelaksanaan kegiatan digunakan metode ;
a.
Metode ceramah adalah Narasumber/Insruktur memberikan
materi/pelajaran terkait dengan teknik pengamanan hutan partisipatif.
b.
Metode Tanya Jawab adalah peserta diklat dapat bertanya
kepada Widyaiswara/pengajar/instruktur, kemudian di jawab oleh
narasumber/instruktur.
c.
Metode Diskusi adalah suatu permasalahan didiskusikan
untuk mendapat solusi/penyelesaian.
d.
Praktek lapangan dan Simulasi merupakan kegiatan langsung
dilapangan yang dilakukan dalam upaya penanggulangan gangguan keamanan hutan.
- Pengajar Diklat
Para pengajar yang menjadi narasumber/pasilitator Diklat pengamanan hutan
partisipatif bagi Polhut, ini adalah berasal dari balai diklat kehutanan
kupang/instansi/lembaga lain yag terkait bila diperlukan yang memenuhi syarat
yaitu;
-
Menguasai materi yang akan diberikan
-
Menguasai dan mampu menerapkan metodologi belajar orang
dewasa
-
Mampu memotifasi peserta diklat dan mengevaluasi hasil
belajar.
- Kurikulum dan jadwal Diklat
(terlampir)
III.
Penutup
Pendidikan dan latihan (Diklat
) pengamanan hutan partisipatif bagi Polisi Kehutanan ini merupakan langkah
strategis bagi peningkatan kualitas sumberdaya manusia terhadap penanggulangan gangguan
keamanan hutan di masa mendatang dengan kegiatan ini juga diharapkan terwujudnya
iklim kerjasama dan sinergistas seluruh jajaran perlindungan hutan khususnya
Polisi kehutanan, instansi terkait, swasta dan masyarakat dalam penanggulangan gangguan
keamanan hutan.
Demikian laporan kegiatan Pendidikan dan latihan Pendidikan dan latihan (Diklat ) pengaman hutan
partisipatif bagi Polisi Kehutanan dan ucapan terima kasih kepada para pihak yang
telah mendukung sehingga terlaksananya kegiatan Diklat sampai selesai.
Mataram, Mei 2012
PELAKSANA,
1. Astan Wirya, SH (_________________)
2. Sabaruddin, SH (_________________)
3. I.B Gde Indra Gunawan, SH. (_________________)
4.
Yuliadi Amri, SH (_________________)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar