Jumat, 23 Oktober 2015

DENGAN BERFIKIR KITA ADA, SEKRANG DENGAN MENULIS KITA BEKARYA


SEKAPUR SIRIH 


 Sebagaimana diketahui bahwa kejahatan kehutanan dewasa ini sangat kompleks dan multidimensional dan dikategorikan sebagai suatu tindak pidana yang bersifat khusus (lexs specialis), sehingga menjelma menjadi kejahatan yang luar biasa (estra ordinary crime). Dampak yang ditimbulkan adalah terjadinya degradation dan deforestration kerusakan alam, lingkungan, kerugian secara inmaterial yang tak terhingga dan kerugian materil serta berdampak baik bagi kehidupan sosial, polotik, ekonomi dan budaya. Dengan demikian, permasalahan tersebut diatas diperlukan upaya luar biasa (exstra ordinary) dalam penanganan penggulangan tindak pidana kehutanan. Upaya penanggulangan tindak pidana kehutanan diformulasikan salah satunya dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Kehadiran Undang-undang ini, mengamanatkan pembetukan lembaga khusus dalam rangka pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan sebagai jawaban terhadap adanya kelemahan atau ketidakefektifan dari undang-undang sebelumnya untuk mengatasi kebaharuan dari tindak pidana kehutanan. 
Buku ini berasal dari hasil penelitian tesis dalam rangka menyelesaikan studi pada program pascasarjana magister ilmu hukum universitas mataram 2015. Setelah dilakukan revisi yang disesuaikan dengan format buku, penulis berkeinginan agar buku ini diterbitkan agar dapat oleh para pembaca umunya dan pemerhati serta praktisi penegakan hukum kehutanan khusnya. 
Dengan diterbitkannya buku ini dengan harapan dapat memberikan pandangan dan tambahan pustaka yang terdapat didalamnya, kepada para pembaca, baik dosen, mahasiswa maupun penegak hukum lingkup kriminal justice sistem, para Penyidik-Polisi, Jaksa dan Hakim. Bagi para mahasiswa, dosen buku ini dapat dijadikan refrensi, sedangkan penegak hukum dapat dijadikan acuan atau pedoman dan sumber insfirasi tentunya dalam melaksanakan tugas mulia dalam pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Karya tulis dalam buku ini, terbagi dalam 4 (empat) Bab. Bab I terkait permasalahan dan kebijakan tindak pidana kehutanan, Bab II tentang prinsip dasar teoritik tindak pidana kehutanan, Bab III menggambarkan tinjauan umum pengelolaan hutan di Indonesia dan kebijakan formulasi hukum pidana dalam Penanggulangan Tindak Pidana Kehutanan dan Bab IV membahas tentang kewenangan Lembaga Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan (LP3H) dalam Penanggulangan Tindak Pidana Kehutanan. Tanpa adanya semngat, kesempatan, bimbingan, dan masukan serta dorongan moril dan matril dari banyak pihak kepada penulis tentu buku ini tidak akan pernah samapai ke tangan pembeca. 
Pada kesempatan ini juga penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bapak Prof. Dr. Lalu Husni, SH., M.Hum, Prof. Dr. H. Galang Asmara, SH., M.Hum, Prof. Dr. Hj. Rodliyah, SH., MH. dan Dr. H. Muhammad Natsir, SH., MH. yang telah banyak memberikan ilmu pengetahuan, Bapak Burhan, SP., MM. dan Sdr. Abd Hasan, SH., MH., Jupriadi Putra, SH., serta semua pihak yang tidak dapat penulis sebutkan. Ucapan terima kasih khusus kepada Bapak Dr. Lalu Parman, SH., MH. dan Dr. Amiruddin, SH., M.Hum., selaku pembimbing penulis dalam melaukan penelitian tesis. Akhir kata tiada gading yang tak retak, penulis berharap adanya kritik dan saran yang konstruktif bagi penyempurnaan buku ini. 

Mataram, Oktober 2015
Penulis,

 Astan Wirya